Ada 10 WNA tinggal di Gunungkidul

Ada 10 WNA tinggal di Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, mencatat ada 10 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Gunungkidul. Data itu nantinya akan diserahkan ke KPU dan Bawaslu Gunungkidul guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2019. Sebab, WNA tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengikuti pelaksanaan Pemilu.

Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul Drs Virgilio Soriano mengatakan data tersebut diberikan sebagai pegangan KPU untuk pelaksanaan pemilu. “Terkait kepemilikan KTP bagi Warga Negara Asing, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2013 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63,” katanya.

Pihaknya mencatat ada 10 WNA yang sebagian sudah memiliki e-KTP dengan kewarganegaraan beragam. Mulai dari Amerika, Australia, Belgia, Jerman, Nepal, Filipina, Thailand, Italia  dan Jepang. “Daftar nama dan alamat tempat tinggalnya sudah tercantum di dalamnya,” tambahnya.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Namun harus memenuhi peryaratan memiliki izin tinggal tetap. Berdasarkan Pasal 63 UU tersebut, WNA wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el melalui Dinas Dukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

“Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el,” jelas Virgilio

Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Dukcapil Bisa !!

 

Sebelumnya Infografis Pelayanan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2018

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023